Dua Pengedar Sabu di Air Molek Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kembali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) unjuk taring dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, hal ini terbukti dengan ditangkapnya dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu asal Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 15,5 gram sabu.

Penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba itu, yakni RH alias Ridho (32) warga Kaplingan Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu dan BP alias Budi (24) warga Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu dilakukan tim Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat 2 Juli 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabu 3 Juli 2021 pagi membenarkan terungkapnya kasus peredaran narkoba di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu tersebut.

Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba di Desa Candirejo, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Aris Gunadi S.I.K, MH mengintruksikan tim Satres Narkoba Polres Inhu untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan.

“Akhirnya, Jumat 2 Juli 2021 pukul 00.30 WIB menggerebek sebuah kamar hotel di Desa Candirejo dan mengamankan seroang laki-laki yang mengaku bernama Ridho,” terang Misran.

Dikatakannya bahwa saat digeledah, di dalam kamar hotel itu, tim menemukan 5 paket narkoba ukuran sedang, diduga sabu-sabu dengan berat kotor 7,94 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

“Selain itu, diamankan juga timbangan elektrik, puluhan plastik klep pembungkus sabu dan handphone milik tersangka,” katanya.

Ridho mengaku jika barang haram itu miliknya untuk dijual, sebelum tertangkap, barang itu juga diberikan pada temannya bernama Budi yang juga pengedar. Tidak menunggu lebih lama, tim kemudian menuju rumah Budi di Kelurahan Air Molek 1.

“Tepat pukul 01.30 WIB, tim menggerebek sebuah rumah dan mengamankan laki-laki bernama Budi, tim kembali menemukan 4 paket narkoba jenis sabu ukuran sedang dengan berat kotor 7,56 gram.

Selain itu juga diamanka 1 unit handphone, plastik klep pembungkus sabu dan barang lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba. Pengakuannya sabu itu didapatkan dari seorang kenalannya yang identitas serta ciri-ciri sudah dikantongi.

“Hingga sekarang tim terus memburu orang itu, berarti berkemungkinan besar, ada penambahan tersangka dalam kasus ini,” pungkas Misran. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *