RIAUDETIL.COM, RENGAT – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang terlibat yang diduga terlibat dalam pencurian sapi, di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala.
Mereka adalah AC alias IC, MRL alias LBS yang berperan selaku pencuri sapi dan BDN alias AL selaku penadah.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (26/10/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dalam bentuk hewan ternak.
Dijelaskannya, pada Kamis (24/10/2019) sekira pukul 17.30 Wib, Unit Reskrim mendapatlan informasi Masyarakat bahwa di duga pelaku yang selama ini sering melakukan pencurian ternak Di desa Pasir Selabau sedang berada tidak jauh dari rumah pelapor.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim IPTU Abdan SE, MH beserta anggota langsung menuju ke lokasi,” terangnya.
Setibanya dilokasi pelaku yang diduga sering mencuri hewan ternak (sapi) berhasil Diamankan dan saat itu juga diinterogasi Pelaku mengaku bernama AC alias IC.
“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian hewan ternak sapi bersama dengan teman temannya yang lain, yang diakuinya bernama MRL alias LB yang beralamat di Ruang,” terangnya lagi.
Selanjutnya Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan pengembangan terhadap terduga lainnya dan sekira Pukul 11. 00 WIB, Unit reskrim Polsek Pasir penyu mengamankan terduga MRL alias LB.
“Setelah di interogasi terduga MRL alias LB mengaku menjual hasil curian hewan ternak tersebut kepada BDN alias AL yang beralamat di Jalan Patimura, Rawajadi Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat,” sambungnya lagi.
Seketika itu juga tim Unit Reskrim yang saat itu dibantu Tim Opsnal Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap BDN alias AL sekira Pukul 01.00 WIB.
“Saat di interogasi BDN alias AL mengakui telah membeli hewan hasil curian tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu membawa para terduga bersama BB (barang bukti) berupa Satu untai tali pengikat Sapi dan satu unit kendaraan roda empat Merk Toyota Avanza Warna Putih D 1463 AAH.
“Ketiga tersangka bersama BB diamankan ke Polsek Pasir penyu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)