Disepakati, APBD lnhu 2019 Sebesar Rp. 1.284 Triliun

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Mewakili Banggar (Badan Anggaran) DPRD kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) Suroto, dalam laporan nya pada Rapat Paripurna DPRD lnhu Sabtu (24/11/2019) malam menyampaikan bahwa APBD lnhu tahun 2019 adalah sebesar Rp. 1.284.094.016.807,00.

“Sedangkan belanja adalah sebesar Rp. 1.338.383.677.161,00 yang dibagi dalam Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL),” terangnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Suroko, bahwa, adapun rincian BTL tersebut adalah sebesar Rp. 770.734.017.397,27, sedangkan BL adalah sebesar Rp. 567.649.659.763,23.

“Pada prinsipnya anggota Banggar DPRD lnhu menyetujui Anggaran sebagaimana tersebut diatas, dan merekomendasikan untuk dapat dijadikan APBD 2019,” tutupnya.

Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan APBD lnhu Tahun Anggaran 2019 ini dipimpin oleh Ketua DPRD lnhu dan didampingi oleh Wakil Ketua Sumini dan Adila Ansori.

Selain itu juga hadir Bupati lnhu H. Yopi Arianto SE, Sekda  lnhu H. Hendrizal MSi, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Pejabat Eselon ll dan lll di jajaran Pemkab lnhu.

Bupati lnhu H. Yopi Arianto SE dalam kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan yang kita laksanakan malam ini merupakan kegiatan yang sangat penting demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Terlebih lagi telah dilakukan pembahasan guna mendapat tanggapan dan masukan dari anggota DPRD lnhu dalam suasana yang demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kita patut bersyukur bahwa DPRD kabupaten lnhu selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki komitmen dan kesungguhan terhadap kelangsungan penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Hal ini bermuara kepada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta dalam gerak dan proses pencapaian Visi dan Misi Kabupaten lnhu,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, sesuai dengan amanat konstitusi, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *