Dipimpin Samsudin, Sidang Paripurna DPRD Inhu Terkait LKPj Bupati Dihujani lnterupsi

RlAIDETIL.COM, RENGAT – Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2019 yang digelar Senin (15/6/2020) berlangsung alot, rapat yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor satu jam lebih dan baru dimulai rapat paripurna sekitar pukul 10.30 WIB.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Inhu Samsudin ini yang meminta agar rapat paripurna ini tidak dipimpin oleh Samsudin, hingga pada akhirnya map berwarna merah yang berisikan surat mosi tak percaya kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu dibacakan dalam sidang paripurna tersebut.

Bacaan Lainnya

Ada 21 orang anggota DPRD Inhu yang membubuhi tanda tangan dalam surat mosi tak percaya 50 persen plus satu dari jumlah 40 orang anggota DPRD Inhu.

Pantauan dalam rapat paripurna itu, intrupsi pertama dilakukan oleh Martimbang Simbolon seraya menjelaskan kalau dirinya dari dari Fraksi Gabungan Amanat Restorasi Indonesia, sudah bersama-sama dengan 21 orang anggota DPRD Inhu menyatakan tidak percaya kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu, dan ketidak percayaan 21 orang anggota DPRD Inhu tersebut dituangkan dalam sebuah surat dan ditanda tangani.

“Kami minta Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu yang sudah menyatakan mengundurkan diri, tidak memimpin rapat paripurna ini, jika rapat paripurna tetap dilanjutkan, maka kami bersama 21 orang yang sudah menyatakan tidak percaya kepada Samsudin akan meninggalkan ruangan ini,” kata Martimbang.

Belum selesai Martimbang Simbolon menyampaikan pendapatnya, Elda Suhanura dari fraksi Golkar melakukan intrupsi dan memotong pernyataan yang disampaikan Martimbang Simbolon, menurut Elda pimpinan rapat paripuna tetap melanjutkan rapatnya sesuai agenda, atau jika perlu diskor.

“Pimpinan, kita dalam agenda ini juga mengundang instansi lain, dan hadir juga wakil bupati serta sekda dan undangan lainya, ini juga harus di pertimbangkan pimpinan,” kata Elda.

Kemudian, Dodi Irawan dari fraksi PKB kembali menyampaikan intrupsi, untuk melanjutkan apa yang disampaikan Martimbang Simbolon tentang 21 orang anggota DPRD Inhu yang melakukan mosi tak percaya kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu.

“Samsudin telah melanggar konstitusi Tata tertib dewan dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah, jika Samsudin tetap memimpin rapat paripurna ini, maka kami 21 orang yang sudah membuat peryataan dan bertanda tangan mosi tidak percaya kepada Samsudin selaku ketua DPRD Inhu meninggalkan ruangan ini,” kata Dodi Irawan dalam intrupsi yang disampaikannya.

Dodi Irawan alumni strata dua jepang jurusan teknis tahun 2009 ini, merinci kesalahan Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu sehingga, 21 orang anggota DPRD Inhu menyampaikan mosi tidak percaya kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu.

Dalam surat Mosi tidak percaya yang ditandatangani 21 orang anggota DPRD Inhu, pertama, Samsudinn sebagai ketua DPRD Inhu melanggar Tatib DPRD Inhu pasal 30 ayat I dan pasal 40 dalam penerbitan keputusan pimpinan DPRD Inhu tentang penyempurnaan atas Ranperda Inhu tentang APBD Inhu tahun anggaran 2020, terbukti dengan ditetapkanya tanggal 30 Desember 2019 menandatangani tunggal surat keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Inhu.

Kedua, Samsudin tidak dipercaya sebagai ketua DPRD Inhu sebab, dalam penyempurnaan evaluasi APBD Inhu tahun anggaran 2020, Samsudin selaku ketua DPRD Inhu sudah melanggar PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang termangtup dalam Bab V pasal 115 ayat 1 ayat 2 dan ayat 4.

“Samsudin selaku ketua DPRD Inhu, tidak menyampaikan dokumen evaluasi APBD Inhu tahun anggaran 2020 dari Provinsi Riau ke Banmus dan Banggar DPRD Inhu, sehingga tidak dilakukan pembahasan penyempurnaanya,” kata Dodi yang mendapat gelar filosof Alkindi Muda Indragiri ini.

Kemudian, Samsudin selaku ketua DPRD Inhu menandatangani sendiri surat keputusan pimpinan DPRD Inhu terhadap penyempurnaan hasil evaluasi APBD Inhu tahun anggaran 2020, kemudian Samsudin selaku ketua DPRD Inhu tidak melaporkan hasil evaluasi Ranperda APBD Inhu tahun anggaran 2020 pada sidang berikutnya.

Kemudian Instrupsi Muhammad Syafaat yang merupakan ketua fraksi PKS DPRD Inhu membenarkan, kalau hasil evaluasi Ranperda APBD Inhu tahun anggaran 2020 tidak pernah disahkan dalam Paripurna. “Rapat paripurna hari ini molor, dari jadwal pukul 09.00 WIB menjadi pukul 10.30 WIB, kita harus bisa membudayakan tepat waktu,” kata Syafaat.

Kata Syafaat, apa yang disampaikan Martimbang Simbolon dan Dodi Irawan mewakili perasaan 21 anggota DPRD Inhu yang sudah tidak percaya kepada Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu, disisi lain, jika sidang paripurna terus dilanjutkan artinya tidak mendengarkan aspirasi kawan-kawan anggota DPRD Inhu,

“Kondisi sidang ini sudah dihujani intrupsi dan saran saya, pimpinan DPRD Inhu yang ada di depan silahkan melakukan rapat, apakah sidang paripurna ini terus dilanjutkan atau di tunda,” kata Syafaat memberikan saran kepada tiga orang pimpinan DPRD Inhu yang ada di depan ruang sidang.

Hujan intrupsi yang berhasil disimpulkan Syafaat politisi PKS ini, adalah, kawan-kawan yang menyampaikan intrupsi menginginkan agar sidang paripurna laporan pertanggung jawaban bupati tahun anggaran 2019 tetap dilanjutkan, namun sidang paripurna tidak dipimpin oleh Samsudin. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *