Bawaslu Inhu Lakukan Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pencalonan Anggota DPRD Inhu melakukan pengawasan secara melekat dengan membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan untuk melaksanakan proses pengawasan secara langsung di KPU Inhu.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto melalui Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Inhu Said M Afandi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Inhu, Jalan Purnawirawan Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Kamis (14/12/2023).

Bacaan Lainnya

“Hal ini untuk memastikan bahwa KPU Inhu melaksanakan tahapan sesuai dengan Peraturan KPU No: 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” katanya.

Selanjutnya Bawaslu Inhu melakukan pengawasan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diberikan oleh KPU Inhu sebagai akses untuk mencari informasi calon yang didaftarkan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024.

“Terkait dengan akses Silon yang diberikan KPU, Bawaslu Inhu dalam melakukan pengawasan terkendala akses informasi para calon khususnya informasi mengenai data detail para calon yang diajukan parpol,” terangnya.

Dijelaskannya, kondisi Silon pada saat dibuka tidak dapat mengakses file atau dokumen persyaratan dari para calon Anggota DPRD Inhu, sehingga hal tersebut menjadi kendala bagi Bawaslu Inhu untuk mengawasi data dan melakukan pencermatan terhadap dokumen persyaratan para calon.

“Kendala Silon tersebut masih tidak bisa diakses pada tahap Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan pada tanggal 4 November 2023,” terangnya lagi.

Sementara itu dalam pengawasan tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Inhu yang dilaksanakan pad tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, Bawaslu Inhu telah melakukan pengawasan secara melekat di Kantor KPU Inhu, mulai dari proses pendaftaran hingga hingga hari terakhir penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Pada kondisi ini terdapat kendala bagi Bawaslu untuk mengakses Aplikasi Pencalonan atau Silon,” sambungnya.

Sehingga Bawaslu Inhu berdasarkan kondisi tersebut memberikan surat Permintaan akses Silon dan surat Penugasan Admin Silon di Bawaslu Inhu dengan nomor : 042/PM.00.02K.RA.02/5/2023 tanggal 2 Mei 2023 dan Nomor: 043/PM.00.02,/K.RA.02/5/2023 tanggal 2 Mei 2023.

“Hal ini terkait dengan kesediaan KPU Inhu untuk memberikan akses SILON seluas-luasnya kepada Bawaslu untuk mengawasi data calon anggota DPRD Inhu yang diajukan oleh Parpol,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada pengawasan tahapan penyusunan dan penetapan DCS, Bawaslu Inhu melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Inhu menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang disampaikan oleh Parpol peserta Pemilu 2024 pada masa pencermatan DCS dan melakukan penetapan DCS serta diumumkan pada beberapa media yang ditentukan oleh PKPU Nomor : 10 tahun 2023.

“Sejak penetapan DCS oleh KPU Inhu terdapat 1 permohonan penyelesaian sengketa dari Partai Garuda terhadap berita acara KPU Inhu Nomor : 575/PL.01.BA/1402/2023 tahun 2023 tentang Akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Inhu tertanggal 4 Agustus 2023,” paparnya.

Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai Garuda DPC Kabupaten Inhu pada intinya terdapat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satu Bacaleg dari Partai Garuda atas nama Jasriadi Dapil (Daerah Pemilihan) 5 Nomor Urut 2.

“Setelah persyaratan dari Partai Garuda DPC Kabupaten Inhu memenuhi syarat Formil dan Materil, maka Bawaslu meregister dengan Nomor : 001/PS.REG/1402/VIII/2023,” lanjutnya.

Dalam hal ini Bawaslu Inhu telah melaksanakan tahapan mediasi yang mana hasil mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, maka Bawaslu melanjutkan dengan tahapan Adjudikasi penyelesaian Sengketa proses Pemilu.

“Setelah melalui rangkaian proses Adjukasi yang dimulai dari pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon, pengesahan alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli, maka Bawaslu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Said.

Dalam tahapan pengawasan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Inhu, Bawaslu Inhu telah mengeluarkan keputusan Nomor : 634 tentang DCT Anggota DPRD Inhu dalam Pemilu 2024 dengan jumlah 18 Parpol yang menjadi peserta pemilu dengan total calon anggota DPRD Inhu keseluruhan 528 orang.

“Yang terdiri dari 343 orang laki-laki dan 185 orang perempuan yang akan memperebutkan 40 kursi di DPRD Inhu,” tutupnya. (man)

Pos terkait