Atok Burung, Kakek Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seorang lanjut usia (lansia) atau kakek SL alias SR (60) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat Desa Alim dengan panggilan Atok burung di ringkus pihak kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Atok burung diringkus polisi pada hari Rabu (28/8/2024) dini hari di Jalur RT 06 RW 03 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku karena kedapatan memiliki 78 (tujuh puluh delapan) paket diduga narkoba jenis methavitamine (sabu).

Bacaan Lainnya

“Penangkapan Atok Burung berawal dari Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Alim,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Rabu (28/8/2024).

Setelah mendapat Informasi berharga dengan cepat Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Vicki Rizky SH dan Kanit Intel IPDA Saparizal Hasmi beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah yakin, tim pun melakukan penggerebekan dan penggeladahan rumah dan mengamankan atok burung dengan disaksikan perangkat desa setempat,” terangnya.

Tak bisa mengelak, karena tim menemukan sejumlah barang bukti 78 (tujuh puluh delapan) bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 21,78 Gram,1 (satu) unit hp dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

“Pada saat diinterogasi, atok burung mengaku kalau barang haram dan barang bukti lainnya itu yang di temukan polisi dirumahnya adalah miliknya,” sambungnya.

Untuk sabu ia dapat dari seseorang yang berasal dari Provinsi Jambi sehingga ia dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Peredaran narkoba saat ini makin menggila, merambah kesemua kalangan umur. Untuk itu hal ini harus menjadi perhatian dari seluruh steakholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan pemberantasan,” tutup Misran.***

 

Pos terkait