RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pada Sabtu (2/12/2023) sekitar Pukul 23.00 WIB, Anggota Unit Intel Kodim 0302 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan 4 Orang yang di duga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keempatnya diamankan di kebun kelapa sawit Desa Air Putih ( SP VI ) Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Keempat tersangka tersebut adalah Rasja (46), Andreas Sitanggang (22) warga RT. 07 RW. 02, kemudian Holmes Frasinsco Sijabat (29) RT. 09 RW. 02 Desa Air putih dan Bambang Sumono (35) warga RT. 10 RW. 02 Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Komandan Kodim (Dandim) 0302 Inhu melalui Kasdim Mayor Inf Kabul menjelaskan bahwa pada pukul 17:00 WIB Anggota Unit Intel Kodim 0302 INHU mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di SP V.
“Selanjutnya Komandan Unit Intel Kodim 0302/INHU melaporkan kepada komandan Kodim 0302 Inhu,” katanya.
Selanjutnya pukul 18:00 WIB Anggota Unit Intel menuju ke lokasi yang telah di beritahukan oleh masyrakat dan melakukan brifing terlebih dahulu.
“Setelah melakukan brifing selanjutnya Anggota Unit Intel menunggu sasaran atas nama Andreas Sitanggang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu,” terangnya.
Selanjutnya, setelah Sdr. Andreas Sitanggang melakukan transaksi narkoba anggota unit intel Dim 0302/Inhu melakukan penyergapan.
“Pada pukul 23:00 WIB 8Anggota unit intel menginterogasi Sdr. Andreas sitanggang dan di peroleh keterangan mendapatkan narkotika jenis sabu sabu dari Sdr. Andreas di SP VI Kecamatan Lubuk Batu Jaya,” ungkapnya.
Kemudian anggota unit intel langsung menuju SP VI dan melakukan pengejaran kepada Sdr Andreas dan anggota unit intel berhasil mengamankan 4 ( empat ) orang laki laki.
“Pukul 04.45 Sdr. Andreas dan 3 (tiga) orang rekannya di bawa menuju kodim 0302 Inhu untuk diambil keterangan,” terangnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sabu seberat 5,14 Gram, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu sabu seberat 0,15 Gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu seberat 1,6 Gram, 2 (tiga) paket narkotika jenis sabu sabu seberat 0,2 Gram.
Selain itu juga diamankan 99 (sembilan puluh sembilan) Plastik klip sabu sabu, 1 (satu) alat hisab (bong) sabu sabu, 4 (empat) unit handphone merk oppo 3 unit dan 1 unit merk vivo, 11 (Sebelas) lembar uang pecahan 100 ribu rupiah, 13 (tiga belas) lembar uang pecahan 50 ribu rupiah, 5 (lima) lembar uang pecahan 10 ribu rupiah dan 7 (tujuh) lembar uang pecahan 5 ribu rupiah.
“Juga diamankan 2 (Dua) unit sepeda motor jenis Honda beat nopol BM 6582 JS dan Honda Supra tanpa nopol,” paparnya.
Adapun total seberat sabu-sabu yang diamankan adalah lebih kurang 11,35 Gram, hari ini keempat tersangka dan juga BB akan diserahkan kepada Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.
“Saya tegaskan bahwa dalam hal ini pihak Kodim 0302 Inhu hanya mengamankan, sementara proses hukumnya akan dilakukan oleh Polres Inhu,” tutupnya.
Hadir dalam kesempatan ini Kapolres Inhu yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Inhu Iptu Adam Efendi SE, MH beserta personil, Sekretaris Kesbangpol Mahendra, Pas Intel Kodim 0302 Inhu Kapten Inf Indra Darma, serta personil Kodim lainnya. (man)