8 Kades di Inhu Diprediksi Maju Pada Pemilu 2024 Mendatang

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Berdasarkan hasil keterangan yang di dapat, setidaknya ada 8 (delapan) orang Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai ketentuan para kades tersebut wajib mengajukan surat pemberhentian sebagai kepala desa kepada dinas terkait.

Bacaan Lainnya

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selanjutnya, Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Sedangkan Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menerangkan : Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan: mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menunjukkan, bahwa kepala desa yang mendaftar atau maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Roma Doris dihubungi melalui selulernya, Kamis (18/5/2023) mengatakan bahwa sejauh ini ada 8 Kepala Desa (Kades) yang mengajukan surat pemberhentian sebagai kades

“Surat pengajuan pemberhentian ini diajukan melalui kecamatan dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” terangnya.

Ketika ditanya secara rinci kades mana saja yang mengajukan pemberhentian tersebut, Roma Doris belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait kades mana saja yang mengajukan pemberhentian tersebut. (man)

Pos terkait