RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sebanyak 35 orang Warga Binaan Rutan (Rumah Tanahan Negara) Kelas II Rengat Kanwil Kemenkumham Riau, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendapat remisi khusus natal tahun 2022, penyerahan remisi ini dilaksanakan dalam upacara yang digelar, Minggu (25/12/2022).
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II Rengat Julius Barus SE, MH dan dihadiri oleh segenap pejabat dilingkungan Rutan Kelas II Rengat.
Pemberian remisi ini berdasarkan SK Kemenkumham Nomor PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022 dan PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 25 Desember 2022 dengan rincian 10 org 15 hari, 22 orang 1 bulan dan 3 orang 1,5 bulan.
Kepala Rutan Julius Barus dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan rutan kelas II Rengat yang hari ini mendapatkan remisi khusus natal tahun 2022.
“Kepada warga binaan diharapkan jangan melanggar tata tertib yang ada, karena remisi yang sudah adapun dapat dicabut jika dinilai melanggar,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa ada 36 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II Rengat yang diusulkan untuk mendapat remisi, 35 diantaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dan 1 orang mendapat asimilasi rumahan.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Kepala Rutan mengatakan bahwa perayaan Natal Tahun 2022 ini mengusung tema ” Pulanglah Mereka Melalui Jalan Lain”.
Pemberian remisi kepada warga binaan ini, merupakan salah satu bentuk dari pemenuhan hak warga binaan dalam rangka pembinaan kerohanian. Yang tujuannya tidak lain adalah, untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan bagi umat Kristiani yang saat ini menjalani masa hukuman.
Melalui perayaan Natal ini, diharapkan kepada seluruh warga binaan yang merayakan, agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik, serta menjadikan momentum ini sebagai sarana introspeksi diri agar menjadi insan yang berakhlak, dan memberi manfaat bagi orang.
Diakhir sambutannya, Kepala Rutan Rengat menyebutkan bahwa, pada perayaan Natal tahun 2022 ini, sedikitnya ada 35 orang WBP Rutan Rengat yang mendapatkan remisi, namun tidak ada yang langsung bebas.
Selain diikuti WBP yang menerima remisi, pelaksanaan upacara tersebut juga diikuti Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Wan Rezwanda dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Nepri Mutasni. (man)