Pemkab Inhu Gelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Tahun 2026 serta Penguatan Kapasitas PPID)

Pemkab Inhu Gelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Tahun 2026 serta Penguatan Kapasitas PPID)

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Zulfahmi Adrian membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 serta Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Narasinga Lantai II Kantor Bupati Inhu, Selasa (3/11/2026).

Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Hj Yulianti, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Riau Ahmad Royhan Qodri beserta staf, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Inhu H. Ergusfian yang didampingi Sekretaris Diskominfotik Emilia dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dewi Khairi Yenti, SH, M.Si beserta staf.

Turut hadir Para kepala OPD, Ketua forum Camat,Camat Rengat Barat, perwakilan RSUD Indrasari Pematang Reba, perwakilan kepala sekolah, Ketua Apdesi Kab Inhu, perwakilan kepala desa dan tamu undangan lainnya dari berbagai badan publik di lingkungan Kabupaten Inhu.

Dalam sambutannya, Sekda Zulfahmi menegaskan bahwa penguatan kapasitas PPID harus menjadi komitmen dan agenda bersama yang dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh badan publik, baik perangkat daerah, pemerintahan desa, satuan pendidikan, maupun badan usaha milik daerah dan lembaga kemasyarakatan

Ia menyoroti enam aspek penting yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh yakni Penguatan kelembagaan dan komitmen pimpinan, Peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia.

Kemudian penguatan tata kelola informasi dan dokumentasi, Peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan, dan Penguatan koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.

Sekda Zulfahmi memberikan penekanan khusus kepada seluruh unsur badan publik yang hadir, kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan kepala desa, kepala sekolah jenjang SD maupun SMP, serta pimpinan badan usaha milik daerah dan organisasi kemasyarakatan, agar penguatan kapasitas PPID juga menjadi perhatian utama dalam setiap penyelenggaraan tugas masing-masing.

“Perlu saya tegaskan, keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak semata-mata diukur dari tingginya nilai monitoring dan evaluasi ataupun predikat informatif yang berhasil diraih,” tegas Zulfahmi.

Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman seluruh peserta mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab PPID.

“Jadikan kegiatan monitoring, evaluasi, dan penguatan kapasitas ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Provinsi Riau, Hj Yulianti, memberikan apresiasi tinggi karena pada tahun 2025 Kabupaten Inhu tercatat nihil sengketa informasi publik.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh permasalahan informasi berhasil diselesaikan dengan baik di tingkat PPID utama melalui Diskominfotik Inhu,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar keterbukaan informasi tetap dijalankan sesuai batasan regulasi agar tidak disalahgunakan.

“Jika tidak terselesaikan di tingkat PPID, barulah permasalahan dibawa ke Komisi Informasi, di mana tugas kami menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi publik,” jelas Yulianti.

Setelah berkunjung ke Kabupaten Inhu, dia berharap Inhu tetap bebas sengketa informasi publik.

Kepala Diskominfotik Inhu, H. Ergusfian, S.Sos, menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi kepada rombongan Komisi Informasi Provinsi Riau.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud pelayanan yang transparan kepada masyarakat, serta berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya ilmu yang akan diberikan oleh narasumber.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Riau, Ahmad Royhan Qodri, SH, mengenai kelembagaan dan pengelolaan informasi publik yang efektif di lingkungan badan publik. (Man)