Pelalawan, riaudetil.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perusak kawasan hutan, Manuturi Butar-Butar, pada Kamis (30/10/2026). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan, M. Charis Adyatma, S.H.
Dalam siaran pers Kejari Pelalawan, JPU sebelumnya pada 28 Oktober 2026 menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa kewajiban menyerahkan dan mengembalikan penguasaan lahan seluas 45 Ha di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan 38 Ha di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo kepada negara untuk dipulihkan sesuai fungsi konservasi.
Jika denda tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara 190 hari.
Namun dalam amar putusannya Nomor: 193/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw tanggal 30 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Pelalawan menyatakan:
1. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana:
– Melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana diatur dalam Pasal 40B ayat (1) huruf d Jo Pasal 33 ayat (2) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024.
– Melakukan kegiatan tidak sesuai fungsi kawasan pelestarian alam Pasal 40B ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024.
– Dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
2. Amar Pidana:
– Pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan.
– Pidana tambahan berupa pembayaran biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp600 juta yang harus dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan/penjara pengganti 190 hari.
3. Sikap JPU dan Terdakwa:
Atas putusan tersebut, Tim JPU Kejari Pelalawan menyatakan Banding. Alasannya, putusan pidana penjara dan denda di bawah tuntutan JPU serta pertimbangan hukum terkait pidana tambahan yang belum sependapat dengan tuntutan awal.
Sementara terdakwa / penasihat hukum menyatakan menerima putusan.Pelaksanaan persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.(rls/ZG)
