Polres Pelalawan Gerebek Kontrakan, Pemuda Asal Jakarta Ditangkap Sedang Nyabu 

Pelalawan,riaudetil.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Pangkalan Kerinci dan menangkap seorang pemuda asal Jakarta yang kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (16/10/2026) di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/123/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tanggal 16 Oktober 2026.

Tersangka berinisial M (33), laki-laki, tidak bekerja, kelahiran Jakarta, warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram, 2 buah bong (alat hisap), 2 buah kaca pirek, dan 1 unit handphone Android merk Oppo.

Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak dan melakukan penggerebekan. Saat digerebek, tersangka kedapatan sedang menggunakan sabu di tempat duduknya.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan paket sabu, bong dan pirek. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Iptu Rudi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Iptu Rudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasoknya dan mengajak masyarakat untuk berani melapor melalui layanan 110,” tegasnya. (ZoelGomes)