RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Kelayang menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kelayang. Sejumlah ponton tambang emas berhasil dimusnahkan dengan cara dibakar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Inhu Ipda Riki Rahmadi dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelayang Ipda Richi Gokma Nababan, Selasa (13/10/2026) Pukul 16.00 di Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim.
“Dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil menemukan sekitar lima Ponton Tambang Emas namun tidak beroperasi dan tidak ada pekerja tambang di Lahan Rawa – Rawa Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara melalui Kasie Humas Ipda Ade Asnal, selasa malam.
Selain dilakukan pemusnahan terhadap ponton dan rakit atau bocay dengan cara dibakar, masyarkat setempat menyatakan akan membongkar peralatan tambang
secara mandiri dan tidak melakukan penambangan kembali setelah mendengar imbauan dari KBO Satreskrim Polres Inhu.
“KBO Sat Reskrim Polres Inhu dan Kanit Reskrim Polsek Kelayang menghimbau kepada Kades Kota Baru, Tokoh Pemuda agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan PETI,” ujarnya lagi.
Apabila masih ada ditemukan akan dilakukan Penangkapan dan Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku, pada kesempatan tersebut, warga masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan juga membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penambangan kembali.
“Pernyataan terdesut di jamin oleh Kades Kota Baru beserta Tokoh Pemuda Desa setempat,” tegasnya.
Selanjutnya para pelaku penambang ini juga membuat testimoni tidak melakukan PETI yang di saksikan oleh Kades Kota Baru dan Tokoh Pemuda. (Man)
