Tiga Orang Diciduk Beruntun di Lirik, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu

Tiga Orang Diciduk Beruntun di Lirik, Satres Narkoba Polres Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) untuk membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria diamankan secara beruntun dan sejumlah barang bukti turut disita, kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariyandi Putra dalan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut, Senin (21/9/2026).

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS alias Deni (30), JP alias Jepri (28) dan EDP alias Pono alias Edi (36),” sambungnya.

Dijelaskannya, pengungkapan bermula pada Selasa (15/9/2026( sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.

“Informasi tersebut kemudian dilaporkan Ps Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial DS diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik,” terangnya.

Dilokasi tersebut, petugas mengamankan Deni Saputra dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu helai celana panjang warna biru yang berada di dalam lemari kamar.

“Di dalam saku depan sebelah kanan celana tersebut terdapat sebuah botol plastik bening berukuran kecil yang berisi dua bungkus narkotika jenis sabu,” paparnya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah sendok pipet dan dua buah plastik pembungkus. Saat diinterogasi, DS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JP.

“Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Jepri,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa Jepri berada di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan Jepri Priansyah.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna pink,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, Jepri mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada Deni untuk diperjualbelikan. Jepri juga menyebut bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Edi

Petugas kembali bergerak melakukan penyelidikan. Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 23.15 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan EDP yang juga berada di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II.

“Petugas kemudian mengamankan Edi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam,” paparnya.

Dalam pemeriksaan awal, Edi mengakui bahwa dirinya menyuruh Jepri untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
Ketiga pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu, dua plastik pembungkus, satu sendok pipet, satu botol plastik bening berukuran kecil, tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Vivo, serta satu helai celana panjang warna biru.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas peredaran narkotika. Dari satu informasi awal, penyelidikan kemudian berkembang hingga mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai peredaran sabu tersebut.

Polres Inhu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (Man)