RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali memperlihatkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus narkotika dan menangkap pengedar di Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan adanya penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
“TKP nya di Jalan Said Kendera, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat. Pelaku yang diamankan adalah tersangka berinisial NA alias Nanda (22) warga Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat,” terangnya, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kronologi pengungkapan bermula pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Said Kendera sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Mendapat laporan tersebut, Plt Kanit I Satresnarkoba Aipda Suwandi Nasution melaporkan hal itu kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel,” ujarnya.
Langkah cepat pun diambil di mana Kasat langsung memimpin tim turun melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa yang menduga kuat menjadi pelaku peredaran adalah NA alais Nanda.
“Berbekal data dan petunjuk yang cukup, tim bergerak menuju lokasi pada waktu yang telah ditentukan,” sambungnya.
Saat personel mendekati tersangka yang berada di tepi jalan Desa Rantau Mapesai tersebut, tersangka sempat membuang satu bungkus sabu ke tanah agar tidak ditemukan. Namun, kelihaian aparat membuat rencana itu gagal.
“Tak hanya berhenti di situ, tim juga melakukan penggeledahan di kediaman yang pernah ditempati tersangka dan berhasil menemukan lima bungkus tambahan yang tersembunyi di dekat pintu belakang rumah,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan secara keseluruhan, barang bukti yang disita 6 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1 Gram, 1 lembar plastik pembungkus serta 1 unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sepenuhnya barang bukti tersebut adalah miliknya dan berperan sebagai pengedar narkotika di lingkungan tersebut,” jelasnya.
Tersangka kini ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Inhu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan bangsa di wilayah Inhu,” pungkasnya. (Man)

