Sempat Ditunda, Paripurna DPRD Inhu Tentang Pengesahan 3 Ranperda Akhirnya Batal Digelar

Paripurna DPRD Inhu, Senin (31/8/2026) batal digelar karena tidak quorum

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seyogyanya, pada Senin (31/8/2026) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat Paripurna, hal ini berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan pada akhir pekan kemarin.

Paripurna tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun karena tidak Quorum akhirnya ditunda hingga pukul 14.00 WIB, namun tidak juga Quorum hingga akhirnya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Berdasarkan informasi yang didapat, pada saat Jadwal Paripurna pukul 10.00 WIB anggota DPRD yang hadir berjumlah 18 orang, 7 orang tidak hadir karena berhalangan dan 10 orang tidak hadir tanpa keterangan.

Wakil Ketua II DPRD Inhu Doni Rinaldi SE ketika dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa hari ini sesuai jadwal akan dilaksanakan Paripurna pengesahan terhadap 3 Ranperda.

“Namun Paripurna tersebut urung dilaksanakan karena tidak Quorum,” terangnya.

Doni Rinaldi sangat menyayangkan hal ini, dirinya berharap kedepannya lebih disiplin lagi, jangan hanya menuntut haknya saja namun kewajiban juga harus dilaksanakan.

Doni atas nama pimpinan DPRD Inhu juga meminta kepada masing-masing ketua Fraksi untuk menegur anggota fraksinya yang berkali-kali tidak hadir saat Paripurna.

“Paripurna tidak tiap hari dilaksanakan, tidak ada salahnya kita hadir pada saat Paripurna,” tegasnya.

Berikut nama-nama 7 orang yang tidak hadir karena berhalangan yakni Ronny Zaherman, James Sihombing, Sahat Binsar Parulian, Ajasri, Husni Tamrin, Rudi Hartono dan Suwardi Ritonga.

Sementara itu, tercatat 10 orang anggota DPRD Inhu yang tidak hadir tanpa pemberitahuan yakni Utari Marbun, Dandy Yuganda, Muhyar Hayat, Alex, Raja Andrea Malantino, Suryan, Rahu Adi Guraha, Andri Yadi, Bayu Nofyandri Surbakti dan Junardi Dwi Praja Putra. (Man)