RIAUDETIL.COM, SELATPANJANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti bergerak cepat memastikan persoalan tunda bayar Tahun Anggaran 2025 tidak berlarut-larut. Dalam rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), legislatif meminta kepastian jadwal dan skema pembayaran, sekaligus menegaskan target penyelesaian paling lambat Maret 2026.
Rapat yang digelar di ruang rapat Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti itu menjadi forum penting untuk mengurai persoalan kewajiban daerah yang belum terselesaikan. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/2026/29 tentang Penyusunan Anggaran Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 serta pergeseran APBD ke-1, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, SH.
Dari unsur legislatif, rapat dihadiri Ketua Komisi II Syaifi Hasan (Fraksi PAN), Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu (Fraksi PSI), serta anggota Komisi II Al Amin (Fraksi PKS). Sementara pihak eksekutif diwakili Kepala BPKAD Fajar Triasmoko, MT, didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah serta Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah M. Rizki Kurniawan.
Dalam pembahasan yang berlangsung dinamis tersebut, Komisi II menyoroti secara rinci sumber-sumber tunda bayar, mulai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, hingga kewajiban yang bersumber dari APBD daerah. Legislator meminta penjelasan terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang menunggu pembayaran.
Kepala BPKAD Fajar Triasmoko menjelaskan bahwa realisasi pembayaran telah dijadwalkan dimulai pada awal Februari 2026. Untuk kewajiban yang bersumber dari APBD, proses penyelesaian akan dilakukan secara bertahap hingga Maret 2026.
Sementara itu, tunda bayar yang berasal dari DAK dan DAU spesifik diprioritaskan pada Februari, dengan menyesuaikan kondisi kas daerah serta realisasi transfer dana dari pemerintah pusat.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterlambatan yang terjadi lebih disebabkan oleh belum maksimalnya penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat, bukan karena lemahnya komitmen daerah. Namun demikian, pihaknya memastikan Pemkab Meranti terus melakukan langkah percepatan agar kewajiban dapat segera ditunaikan.
Dari hasil rapat tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025 baik dari DAK, DAU, maupun APBD harus diselesaikan paling lambat akhir Maret 2026. Kesepakatan itu menjadi komitmen bersama agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak terganggu.
Selain membahas persoalan keuangan, rapat juga berkembang pada strategi memperkuat upaya “menjemput anggaran pusat” untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kepulauan Meranti. Legislatif dan eksekutif sepakat bahwa kolaborasi intensif diperlukan agar peluang pendanaan dari pemerintah pusat dapat dimaksimalkan.
Ketua Komisi II, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa DPRD memiliki komitmen yang sama dalam memperjuangkan pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah Pulau Rangsang yang mencakup Kecamatan Rangsang Barat, Rangsang Pesisir, dan Rangsang.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah pusat sempat mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk periode 2024–2025 sebelum dilakukan pemangkasan. Anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan ruas jalan Tanjung Samak-Repan serta Sidomulyo-Tanjung Bakau hingga Tanjung Kedabu.
“Rencana pembangunan jalan yang sempat tertunda itu akan kita jemput kembali pada tahun 2026. Ini menjadi komitmen bersama agar konektivitas dan pembangunan wilayah Rangsang bisa segera terwujud,” ujar Syaifi Hasan.
Dengan adanya kesepakatan percepatan tunda bayar dan tekad bersama mengoptimalkan dukungan anggaran pusat, DPRD dan pemerintah daerah berharap roda pembangunan di Kepulauan Meranti dapat berjalan lebih stabil, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (adv)

