MERANTI – Upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat kepulauan terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Melalui inovasi pelayanan bertajuk Limau (Layanan Imigrasi Masuk Pulau), petugas imigrasi kembali turun langsung ke wilayah pulau untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor kepada masyarakat.
Program Limau sendiri merupakan inovasi layanan jemput bola yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Imigrasi Selatpanjang. Program ini dirancang khusus untuk menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor imigrasi.
Kali ini, layanan Limau digelar di Kantor Camat Rangsang Barat, Desa Bantar, Selasa (10/3/2026). Kehadiran layanan tersebut disambut antusias oleh masyarakat setempat yang memanfaatkan kesempatan untuk mengurus permohonan paspor tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Imigrasi Selatpanjang.
Sebelum pelaksanaan layanan, petugas Imigrasi Selatpanjang terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan pendataan warga yang akan mengajukan permohonan paspor serta menyusun jadwal pelayanan.
Setelah itu, tim imigrasi mendatangi lokasi untuk melaksanakan proses administrasi seperti verifikasi dokumen, perekaman biometrik, hingga wawancara pemohon paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan bahwa program Limau merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah kepulauan.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat, termasuk yang berada di pulau-pulau. Limau adalah wujud nyata kehadiran negara melalui pelayanan yang responsif dan solutif, sehingga masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus dokumen keimigrasian,” ujarnya.
Dendi menegaskan bahwa meskipun layanan dilakukan di luar kantor, seluruh tahapan pelayanan tetap mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Mulai dari verifikasi dokumen persyaratan, perekaman data biometrik hingga wawancara dilakukan secara langsung oleh petugas imigrasi. Dengan begitu, kualitas pelayanan serta keamanan dokumen perjalanan tetap terjamin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dendi berharap Program Limau dapat terus menjawab tantangan geografis wilayah kerja Imigrasi Selatpanjang yang didominasi oleh pulau-pulau. Selain mempermudah akses layanan, program ini juga membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya dalam mengurus dokumen perjalanan.
“Kedepan, Kantor Imigrasi Selatpanjang akan terus melakukan evaluasi serta pengembangan terhadap layanan Limau agar dapat menjangkau lebih banyak wilayah kepulauan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkasnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pelaksanaan layanan Limau dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat atau menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melalui kanal informasi resmi yang tersedia. (Sawal)

