Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat Terkait Dugaan Pencabulan Anak

GZV (20) Karyawan Wahana Pasar Malam Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rengat Barat

RIAUDETL.COM, INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pria berinisial GZV (20) asal Provinsi Jambi yang bekerja sebagai karyawan wahana permainan pasar malam yang sedang beroperasi di Wilayah Kecamatan Rengat Barat.

“Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Senin (15/12/2025).

Dia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang orang tua yang merasa khawatir atas kondisi dan perubahan perilaku anaknya.

“Laporan diterima Polsek Rengat Barat pada Senin (5/12/ 2025). Pelapor kemudian menyampaikan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang dialami anaknya, sehingga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar Misran.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera melakukan penyelidikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Petugas mengumpulkan keterangan awal, melakukan pemeriksaan saksi serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini, kepolisian berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas korban serta memperhatikan kondisi psikologis anak.

“Seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya lagi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik guna mendukung proses penyidikan. Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Polres Inhu mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak, khususnya dalam aktivitas di luar rumah dan penggunaan telepon genggam,” harapnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan hak-hak anak terlindungi,” tutup Aiptu Misran. (Man)