RIAUDETIL.COM, INHU – Dalam satu hari, jajaran Polsek Pasir Penyu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Empat tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam tiga lokasi berbeda pada Kamis, 11/12/ 2025. Pengungkapan cepat ini mendapat apresiasi dari Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, yang menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di depan minimarket Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Tim Opsnal Reskrim yang diturunkan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, SH yang dipimpin IPTU Tobert Simanjuntak menerima laporan adanya transaksi mencurigakan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil Avanza hitam dengan nomor polisi B 1375 NOS. Dua pria di dalamnya, masing-masing Julianto alias Ito (49) dan Suriadi alias Capdi (25), langsung diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan total berat kotor 6,71 gram, satu butir pil ekstasi berbentuk kerang warna hijau, dua handphone, uang tunai Rp400 ribu, tas sandang, dan satu kotak rokok merek Bull. Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif amphetamine.
Tidak berhenti di situ, beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang sama juga mengamankan seorang pria bernama Randi Irwanto alias Randi (30) di sebuah warung di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik. Dari tangan Randi, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Ia mengakui dirinya sebagai pengguna. Hasil tes urine juga menunjukkan kandungan amphetamine.
Kemudian pada pukul 02.00 WIB, penangkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Seorang pria bernama Kiki Ramadhan alias Kiki (27) ditemukan sedang berada di ruang tamu rumah tersebut. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,20 gram, kaca pirex, dompet kain, tas sandang, dan satu unit handphone. Tersangka juga dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine.
AIPTU Misran menjelaskan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami terus mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memutus mata rantai narkotika,” ujarnya.
Dengan tertangkapnya empat tersangka ini dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, Polsek Pasir Penyu menegaskan keseriusannya menjaga wilayah Inhu dari ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Operasi akan terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika.





