RIAUDETIL.COM, INHU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuktikan komitmennya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap di wilayah Riau.
Dua orang pria dari dua kecamatan berbeda berhasil diamankan aparat kepolisian karena diduga kuat melakukan tindak pidana pembakaran lahan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada Jumat (29/8/2025) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku.
“Seorang pria bernama WD alias Wawan (52), petani asal desa setempat, diamankan petugas setelah terbukti membakar lahannya yang luasnya mencapai kurang lebih 9 hektare,” terangnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu buah korek api mancis dan dua batang kayu bekas bakar.
Dijelaskannya, kronologi bermula saat Kapolsek Kuala Cenaku menerima laporan warga terkait adanya kebakaran lahan.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan api yang masih menyala di area tersebut,” terangnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Wawan membakar plastik bekas kerupuk yang kemudian menjalar ke rumput kering, sehingga api meluas dan sulit dikendalikan.
“Kasus kedua terjadi keesokan harinya, Sabtu (30/8/2025), di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku,” sambung Misran.
Petugas berhasil meringkus KY (52), petani setempat, yang kedapatan membakar lahan miliknya seluas ±1 hektare.
“Tersangka KY mengakui perbuatannya, dengan cara membakar dedaunan kering menggunakan mancis, hingga api menjalar ke seluruh lahan,” jelas Misran.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah mancis, tiga batang kayu bekas bakar, satu unit chainsaw serta beberapa bibit pohon kelapa sawit.
“Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal terkait di KUHP,” tegasnya.
Ancaman pidana penjara menanti mereka karena membuka lahan dengan cara dibakar. Misran menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ditegaskan Misran, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.
“Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi dipidana,” tutupnya.
Dengan penangkapan dua tersangka ini, Polres Inhu menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang selama ini kerap menghantui wilayah Riau. (Man)

