Pelalawan, riaudetil.com – Usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori R3 dan R4 dengan pola kerja paruh waktu Kabupaten Pelalawan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah turun.
Demikian disampaikan Darlis,SP.M.Si Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan adalah kepada riaudetil.com, Kamis (11/9/2025).Menurutnya saat ini tahapan pengumuman formasi oleh Pemkab Pelalawan melalui Bupati berdasarkan surat Kepala BKN nomkr 13056/B-ST.01.01/SD/K/2025 perihal penyampaian daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Kemenpan RB nomor 975tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
” Pengumuman dapat dilihat di https://sscasn.BKN.go.id atau di https://bkpsdm.pelalawankab.go.id sebanyak 720 halaman,” ujarnya.
Darlis juga menyebutkan selanjutnya peserta akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan berbagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi seperti ijazah, SKCK, surat kesehatan dan lain sebagainya.
” Selain menguploud juga dilakuka pengumpulan berkas ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan paling akhir tanggal 15 september 2025 dan juga akan diusulkan juga NI PPPK ,” tukasnya.(ZoelGomes)

