Pelalawan,riaudetil.com Aksi nekat pencurian dengan kekerasan (Curas) menggegerkan warga Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Seorang pemuda asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap massa usai merampas HP toko dengan cara menodong kasir pakai gunting dan menusuk seorang anak berusia 9 tahun.
Pelaku diketahui berinisial H (25), warga Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil. Sementara korban kasir adalah W N Br. Simanjuntak (23), karyawati Toko Sorek Mart yang berada di Jalan Lintas Timur Engkolan RT 001 RW 015, Sorek I.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldi Situmeang, S.H, melalui Kasi Humas Polres Pelalawan membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 wib. Berawal dari laporan Call Centre 110 Polres Pelalawan yang diterima Polsek Pangkalan Kuras tentang adanya Curas di Sorek Mart.
Dari hasil penyelidikan, sebelum beraksi pelaku terlihat mondar-mandir di depan Toko Sorek Mart. Pelaku kemudian masuk untuk membeli minuman. Saat di meja kasir, pelaku melancarkan modusnya.
“Aku rindu sama mamak ku, boleh nggak pinjam HP,” ujar pelaku kepada kasir.
“Tidak bisa bang, ini HP toko,” jawab kasir menolak.
Tak terima ditolak, pelaku memaksa masuk ke dalam meja kasir. Korban yang ketakutan langsung menjerit minta tolong. Pelaku kemudian mengambil sebuah gunting yang ada di atas meja kasir dan menodongkannya ke arah kasir.Karena ketakutan, kasir membiarkan pelaku mengambil 1 unit HP Oppo A98 warna biru milik toko.
Saat seorang tukang kebun bernama Aan datang setelah mendengar jeritan, pelaku kembali menodongkan gunting tersebut hingga saksi ketakutan. Pelaku kemudian kabur.
Mendengar teriakan kasir, warga sekitar langsung mengejar pelaku. Panik dikejar, pelaku masuk ke dalam Toko Echo Elektronik yang tidak jauh dari lokasi.
Di dalam toko tersebut, pelaku nekat menyandera seorang anak berusia 9 tahun dengan memiting lehernya. Saat warga mendekat, pelaku melepaskan sandera, namun kembali mengejar anak tersebut dan menusuk punggung korban dengan gunting hingga mengalami luka.
Beruntung, warga berhasil menangkap dan mengamankan pelaku, mengikat tangannya lalu menyerahkannya ke Polsek Pangkalan Kuras. Sementara anak korban langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Modusnya pinjam HP toko, ditolak lalu todong pakai gunting. Bahkan melukai anak 9 tahun saat dikejar warga,” ujar Kasi Humas.
Atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, http://S.Sos., S.I.K., M.H*, pelaku kini telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras bersama barang bukti 1 unit HP Oppo A98 dan 1 buah gunting yang digunakan untuk mengancam.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Rls/ZG)
