Pelalawan,riaudetil.com – Polres Pelalawan melalui Tim Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.AI ditangkap di desa air hitam Ukui pasca tim Unit Reskrim Polsek Ukui melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap EP.
Kronologis penangkapan bermula dari penangkapan EP pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 00.30 WIB setelah dilakukan interogasi ,EP mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari AI yang tinggal di desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kababupaten Pelalawan .
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ukui AKP Ardy Surya Kesuma S.T.K , S.I.K menerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Ukui melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AI di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16.02 Gram, 12 paket plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.64 Gram, dan 1 paket plastik bening klip yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.94 Gram. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik bening klip merah, dan beberapa peralatan lainnya.
Tersangka A I dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Pelalawan berharap pengungkapan kasus narkotika ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat. Polres Pelalawan akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus narkotika ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polres Pelalawan berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Pengungkapan kasus narkotika ini juga menunjukkan bahwa Polres Pelalawan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(rls/ZG).

