Pelalawan,riaudetil.com – Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis shabu.Pelaku ASG ditangkap pada Jum’at (12/9/2025) dan berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang diduga memegang dan menjual narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. Sepakat Gg. Suka Maju IV RT/RW 02/07 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Thatif Hanafi S.T.K , S.I.K memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Pkl. Kerinci melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beriniaial ASG
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket yang dibungkus plastik bening klip merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3, 32 Gram. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti 1 bal plastik bening klip merah, 1 kotak warna hitam merk Voopoo, dan 1 unit Hp merk Vivo warna hitam.
Tersangka A S G saat ini telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pelalawan berharap pengungkapan kasus narkotika ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Pelalawan berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(ZG)

