Pelalawan, riaudetil.com – Sebanyak 125 Calon Kepala Desa (Cakades) dari 43 desa di 11 kecamatan se – Kabupaten Pelalawan akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 18 November 2026 mendatang.
Demikian disampaikan Novri Wahyudi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan kepada riaudetil.com, Jum’at (30/10/2026).Menurutnya, saat ini DPMD Pelalawan melakukan monitoring ke 43 desa untuk memastikan kesiapan panitia dalam penyelenggaraan Pilkades 18 November 2026 mendatang.
” Hari ini Kita menyisir 3 kecamatan Teluk Meranti, Kerumutan dan Ukui.Sudan setengah dari 43 desa yang sudah Kita lakukan monitoring,” ujarnya.
Terkait calon tunggal desa batang kulim Kecamatan Pangkalan Kuras, Novri Wahyudi menyebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia sepakat calon tunggal akan melawan kotak kosong pasca 2 kali perpanjangan masa pendaftaran tanggal 3 hingga 18 Oktober dan tanggal 18 hingga 28 Oktober 2026.
” Pada Pilkades nanti, dalam surat suara calon tunggal dengan gambar akan bersanding dengan gambar kotak kosong.Edi Warman sebagai calon dari petahana tunggal untuk menang melawan kotak kosong harus merup suara 50 persen plus satu dari surat suara sah.Beliau tidak akan menang atau dilantik kalau tidak meraup suara 50 persen plus satu dari suara sah.Jika tidak terpenuhi maka akan ditetapkan PJ Kades,” terangnya.
Ditambahkan Novri Wahyudi, seluruh data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya harus disepakati oleh seluruh Calon Kepala Desa.
” Paling lambat pada 3 November 2026 mendatang, seluruh DPT akan diserahkan ke seluruh Calon Kepala Desa dan dan disepakati dengan membubuhi tanda tangan.Sehingga diharapkan dibelakang hari tidak ada yang menuntut soal DPT seperti keluarga,pendukung yang tidak punya hak pilih karena tidak masuk DPT,” tukasnya. (ZOELgomes)
