Pelalawan,riaudetil.com – Kegalauan Para Peserta Alokasi PPPK paruh waktu yang sempat terjadi saat antrian panjang pengurusan SKCK di Mapolres Pelalawan pada Kamis (11/9/2025) mereda setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan edaran perihal pengurusan berkas SKCK dan Surat Keterangan Sehat (MCU).
Dalam edaran yang ditandatangani Darlis,SP.M.Si
1.Pengurusn SKCK dari kepolisian dapat diurus melalui :
– Kepolisian sektor (Polsek) di setiap kecamatan
– Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Pelalawan
2. Pengurusan Surat Keterangan Kesehatan dapat diurus melalui :
– RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
– Puskesmas di setiap kecamatan
” SKCK bisa diurus di polsek setempat begitupun Surat Keterangan Kesehatan diurus di puskesmas dan BKN menyatakan boleh/sah skck yang dikeluarkan Polsek maupun MCU dari puskesmas.Sehingga proses berkas dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan dengan batas pengiriman berkas 15 September 2025,” ujarnya. (ZoelGomes)

