Pengiriman Berkas DRH PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pelalawan Diperpanjang 22 September 2025,BKPSDM Ingatkan Lebih Teliti Sebelum Submit.Berikut Amaran Penting !!!

Pelalawan,riaudetil.com – Menindak lanjuti surat dari Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara nomor : 13834/3-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 perihal penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2024.

Berkenaan dengan banyak calon PPPK yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.Maka dipandang perlu melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2024 sebagai berikut

1. Pengisian DRH dari jadwal 28 Agustus hingga 15 September 2025 menjadi 28 Agustus hingga 22 September 2025

2. Usul penetapan Nomor Induk dari jadw 28 Agustus hingga 20 Agustus menjadi 28 Agustus hingga 25 September 2025

3. Penetapan Nomor Induk PPPK dari jadwal 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Demikian disampaikan Darlis,SP.M.Si Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com,Jum’at (12/9/2025).Menurutnya dengan diperpanjang masa pengiriman atau penyerahan berkas dari tanggal 15 september menjdi 22 september diharapkan peserta PPPK lebih teliti dan menghindari kesalahan.

” Jangan sampai ada data yang tertinggal dan lakukan dengan ketelitian dan pemeriksaan yang detil. Berkas juga Selain diuploud juga dilakuka  pengumpulan berkas ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan.Kirimkan berkas ke OPD masing – masing dengan lengkap tanpa ada dokumen yng tertingga sesuai yang diminta dalam pengumuman,” ungkapnya.

Kembali Darlis mengingatkan pengumuman dapat dilihat di https://sscasn.BKN.go.id atau di https://bkpsdm.pelalawankab.go.id sebanyak 720 halaman. pPeserta akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan berbagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi seperti ijazah, SKCK, surat kesehatan dan lain sebagainya.

Darlis mengingatkan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pelalawan sebagai berikut :