Pelalawan, riaudetil.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Kamis (2/10/2025) menggelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Triwulan III Tahun 2025 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 86 Tahun 2025.
Rapat Pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pelalawan tersebut di hadiri Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta Bawaslu Provinsi Riau, Disdukcapil, DPMD, Polres Pelalawan, Kodim oleh Pabung serta Partai Politik.
Ditetapkan, PDPB Kabupaten Pelalawan triwulan III berjumlah 298.349 jiwa terdiri dari laki – laki 153.009 jiwa dan perempuan 145.250 jiwa yang tersebar di 12 Kecamatan 118 Desa/Kelurahan.Jika dibandingkan dengan PDPN triwulan II berjumlah 292 630 jiwa, dimana ada penambahan 5719 jiwa.
Bapri Naldi, S.Sos Ketua KPU Pelalawan kepada riaudetil.com, Jum’at (3/10/2025) menyebutkan PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.Juga menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemikih secara komperehensif ,akurat dan mutakhir.
Dasar hukum PDPB pemihan Gubernur, Bupati/Walikota UU 1 tahun 2015 jo UU 10 tahun 2016 jo UU tahun 2020.Pemilu UU 7 tahun 2017 dan PDPB PKPU 1 tahun 2025,ungkapnya.
Ditambahkannya, yang perlu memperbaharui data yakni ; 1. Baru berusia 17 tahun, 2. Pindah domisili, 3. Anggota keluarga meninggal, 4. Perubahan Data (Nama,NIK dan NKK). Dokumen yangvoerlu disiapkan antara lain ; KK, KTP – EL dan akta kematian/suket meninggal .Cara lapor PDPB jika tidak terdaftar dalam DPT atau mau pembaharuan data bisa melalui link:
” KPU Pelalawan juga membuka Helpdesk dinkantor KPU Pelalawan kompleks perkantoran Bakti Praja, Senin – Jum’at pukul 09.00 wib hingga pukul 15.00 wib,” tutupnya. (ZG)

