Mulai Besok OPD Pelalawan Bisa Ajukan SPM Program Prioritas Pelayanan Masyarakat

Pelalawan,riaudetil.com  – Mulai besok, Rabu (21/10/2026), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk program prioritas pelayanan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan Devitson Saharuddin, S.H., M.H. kepada riaudetil.com, Selasa (20/10/2026).

“Mulai besok sudah bisa mengajukan SPM terutama program-program prioritas terhadap pelayanan masyarakat,” ucap Devitson.

Ia menambahkan, sesuai arahan pimpinan, seluruh OPD diminta untuk memaksimalkan penyerapan anggaran hingga akhir tahun sesuai rencana kerja yang telah dibuat.

“Seluruh OPD diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen program kerja dan tentunya diingatkan untuk memaksimalkan anggaran hingga akhir tahun,” tukasnya.

Terkait pekerjaan fisik, Devitson menyebut batas akhir pengajuan SPM-LS adalah tanggal 24 Desember 2026 mendatang.

Untuk diketahui, APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 mengalami penambahan. Semula APBD Pelalawan 2026 berjumlah Rp 1.650.335.781.906,00 (Rp 1,65 Triliun), bertambah sejumlah Rp 12.914.744.360,00 (Rp 12,9 Miliar), sehingga setelah perubahan menjadi Rp 1.663.250.526.266,00 (Rp 1,66 Triliun).(Zoel Gomes)