Layanan Paspor  Dibuka besok 10 Oktober di Helat Pelalawan,Kuota Terbatas dan Hanya Terdaftar Yang Dilayani 

Pelalawan,riaudetil.com – Kantor imigrasi Pekanbaru bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan membuka pelayanan pembuatan paspor besok, Jum’at 10 Oktober 2025 dilokasi Helat Pelalawan sepmpena Hari Jadi Kabupaten Pelalawan Ke 26.

Demikian disampaikan Koordinator Pelaksana Helat Pelalawan, Budi Surlani S.Hut MM kepada riaudetil.com, Kamis (9/10/2025).Menurutnya, adapun jadwal pembuatan paspor bagi masyarakat pada Jumat (10/10/2025) besok. Layanan ini merupakan kerjasama panitia Helat Pelalawan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru. Stan pembuatan paspor ini didirikan di lapangan Ruang Publik Kreatif (RPK) Pangkalan Kerinci.

” Untuk pelayanan paspor  dimulai pukul 09.00 wi. Pendaftaran bisa dilakukan  secara langsung atau walk in dengan kuota terbatas. Jadi hanya yang terdaftar yang akan dilayani,” terang Budi Surlaniyang juga Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan ini.

Budi Surlani juga menyebutkan pelayanan hanya untuk pembuatan paspor baru dan  tidak melayani paspor hilang, rusak, perubahan data, dan percepatan paspor.  Jika selama ini warga Pelalawan harus ke Kota Pekanbaru maupun ke Kabupaten Siak untuk membuat paspor, kali ini bisa mengurusnya di Pangkalan Kerinci.

“Kuota yang tersedia hanya untuk 50 orang saja. Jadi buruan datang ke stand kantor imigrasi di RPK Pangkalan Kerinci,” tandas Budi Surlani.

Sebelum mendaftar, warga harus menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Diantaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), akte lahir, akte nikah, dan dokumen lainnya yang asli maupun fotokop. Pengunjung juga harus menyiapkan biaya yang dikeluarkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan perundang-undangan.

“Tidak gratis, karena ada PNBP yang harus disetor ke negara. Tapi diluar PNBP, tidak ada biaya lagi.Biaya PNBP yang ditetapkan yakni paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 650 ribu dan masa berlaku 10 tahun mencapai Rp 950 ribu,” tutupnya.(ZG)