Komisi IV DPRD Pelalawan Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kadiskes Soal Bocah Korban Salah Sunat di Pulau Muda

Pelalawan,riaudetil.com – Nasaruddin US Ketua Komisi IV DPRD Pelalawan akan segera menjadwal ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) terkait kasus bocah korban salah sunat atau khitan bidan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

” Awalnya sudah ada pemanggilan namun yang bersangkutan berhalangan dan ini akan Kita panggil untuk mengetahui secara detil kronologis kejadian tersebut.Terlepas kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres Pelalawan atas laporan korban, namun hal ini juga akan didalami sebagai bahan evaluasi dan kejadian serupa tidak terjadi kedepannya,” ujar politisi Golkar ini.

Ditambahkannya, komisi IV juga akan meminta keterangan terkait status bidan E yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun pegawai honor. Namun selama ini ternyata bidan tersebut membuka praktik sendiri di desa dan telah berlangsung sejak lama.

” Kita tentu mempertanyakan pengawasan dari Diskes Pelalawan selama ini terhadap para tenaga medis yang ada.Sehingga yang bersangkutan bisa melakukan praktek di Kabupaten Pelalawan,” ucapnya. (ZOELgomes)