Pelalawan, riaudetil.com – Pada tahun 2026 ini, insentif kader posyandi di Kabupaten Pelalawan kembali turun menjadi Rp.150 ribu saja. Hal ini diketahui, saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan zoom meeting pada Kamis (1/4/2026) lalu.
” Ya, pada saat zoom meeting DPMD Pelalawan bersama kader posyandu disampaikan insentif kader posyandu 2026 turun menjadi Rp.150 ribu.Gambarannya, tahun 2024 insentif Rp.250 ribu, tahun 2025 turun Rp.200 ribu dan tahun 2026 kembali turun menjadi Rp.150 ribu saja,” beber salah satu kader posyandu di Pangkalan Kerinci yang tidak mau disebut namanya kepada riaudetil.com, Rabu (15/4/2026)
Menurutnya, setiap posyandu harus merekrut 3 anggota yang notabene sumber insentifnya belum jelas dan aturan – aturan lain sebagai syarat pencairan 3 bulan insentif Januari – Maret 2026 yang tertunda.
” Kita kader posyandu sadar bekerja sepenuh hati untuk mendukung program Pemkab Pelalawan dalam pelayanan kesehatan terkhusus untuk balita dan ibu hamil. Tahun ini saja sampai awal bulan April, insentif Kita belum dibayarkan dan tahun sebelumnya sampai 4 hingga 5 bulan menunggu baru dibayarkan, namun posyandu terus berjalan,” bebernya.
Ditambahkannya, dengan pekerjaan yang semakin bertambah namun insentif yang berkurang tentu hal wajar untuk dipertanyakan.Mulai dari sosialisasi,himbauan,pendataan, pelayanan hingga pengawasan lebih lanjut.
” Untuk diketahui, kader posyandu juga bergerak sendiri menjadi donatur untuk menyediakan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yaitu program intervensi gizi berupa pemberian makanan bergizi berupa kudapan atau makanan lengkap bagi balita dan ibu hamil,khususnya yang mengalami kekurangan gizi untuk mencegah stunting, meningkatkan berat badan, dan meningkatkan kesehatan.Kalau anggaran terbatas mengapa harus tambah anggota kader,” ucapnya.
Menyikapi hal ini, Drs.Novri Wahyudi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasan. Dirinya membenarkan bahwa intensif kader pisyandu tahun 2026 turun menjadi Rp.150 ribu.Hal ini menyusul Permendagri nomkr 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu daengan tugas dan fungsi yang diperluas mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah transformasi fungsi Posyandu (menurut Permendagri No. 13 Tahun 2024) yang mengintegrasikan layanan kesehatan dasar dengan lima bidang pelayanan dasar lainnya. Fokusnya kini mencakup kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman/ketertiban, dan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara komprehensif.
” Penambahan anggota kader posyandu sesuai aturan di Permendagri dan hal hal lain juga yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk membayar intebsif tahun 2026 yang tertunda. Terkait insentif juga Kita menyesuaikan anggaran di Kecamatan, Kelurahan dan desa. Saat ini anggarannya Kita sangat terbatas,tentu harus menjadi perhatian Kita bersama,” terangnya.
Terpisah, Asril.M.Kes menyampaikan, terakhir DPA penganggaran kader posyandu di Dinas Kesehatan dan untuk tahun 2026 ini DPA ada di DPMD,tukasnya.(ZoelGomes)

