Batas Terakhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pelalawan 22 September 2025

Pelalawan,riaudetil.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan kembali mengingatkan kepada
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Pelalawan batas akhir pengisian, pengiriman atau penyerahan berkas pada  22 September 2025 mendatang.

” Kita ingatkan jangan sampai ada data yang tertinggal dan lakukan dengan ketelitian dan pemeriksaan yang detil. Berkas juga Selain diuploud juga dilakukan pengumpulan berkas ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan.Kirimkan berkas ke OPD masing – masing dengan lengkap tanpa ada dokumen yng tertingga sesuai yang diminta dalam pengumuman,” ungkap Darlis,SP.M.Si  Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com, Jum’at (19/9/2025).

Darlis mengingatkan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pelalawan sebagai berikut :