Pelalawan,riaudetil.com – Dua hari pelaksanaan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 tentang pelaksanaan shalat berjama’ah bagi seluruh ASN muslim se – Pelalawan untuk melakukan absensi 4 kali sehari sejak tanggal 27 Juli 2026 hingga hari ini, Selasa (28/7/2026) berjalan dengan penuh antusias.
Darlis,SP.M.Si Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada riaudetil.com menyebutkan absensi bertambah dua menjadi empat kali sehari bagi ASN yang beragama Muslim. Sedangkan ASN non-Muslim tiga kali absensi, bertambah satu kali dari hari biasanya sesuai SE.
” Alhamdulillah, 2 hari pelaksanaan SE, ASN Muslim sangat antusias dengan melaksanakan shalat berjamama’ah di lokasi Masjid Agung Ulul Azmi dan seluruh musholla sebagai lokasi yang sudah ditetapkan sesuai SE.Non Muslim yang juga melakukan absensi pada siang hari juga antusias,” papar Darlis.
Ditambahkannya, penambahan absensi ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan ASN di lingkungan Pemda Pelalawan, khususnya Muslim.
” Alhamdulillah saat shalat Zuhur dan Asar selama 2 hari pelaksanaan, Masjid Agung Ulul Azmi dan mushalla di OPD penuh ASN yang melakukan shalat berjama’ah.Kita akan terus melakukan evaluasi kedepannya terkait pelaksanaan SE ini dan juga poses revisi Peraturan Bupati,” ucapnya .
Untuk diketahui, dalam SE berbunyi bahwa absensi pertama ketika ASN masuk kantor pagi hari pukul 07.30 wib dilanjutkan dengan apel.
Bagi ASN yang beragama Muslim wajib mengikuti shalat berjamaah pada shalat Zuhur pukul 12.15 wib sampai 12.45 wib dengan mengisi absensi.
ASN muslim diwajibkan mengikuti shalat berjamaah pada shalat Ashar jam 15.30 wib sampai 16.00 wib. Kehadirannya tentu dilihat dengan mengisi absensi kembali di aplikasi. Absensi terakhir pada saat pulang kantor pada pukul 16.00 wib.
Sementara untuk ASN yang non-Muslim, absensi hanya 3 kali, saat masuk kantor, istirahat jam 12.00 sampai 13.00 wib, dan absensi pulang.Sedangkan ntuk apel sore setiap hari ditiadakan.(ZoelGomes)

