KAMPAR(riaudetil)– Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar memberikan persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
“Izin ini tentunya bertujuan terhadap legalitas bangunan, agar bangunan memiliki izin resmi dari pemerintah dan tidak dianggap bangunan ilegal. Kemudian ini menjamin keamanan dan keselamatan, memastikan bangunan memenuhi standar konstruksi sehingga aman digunakan oleh masyarakat,” ungkap Refizal S.STP, M.IP kepada media, di ruang kerjanya, selasa (24/2/2026).
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa PBG ini untuk menata tata ruang wilayah, Supaya pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang daerah dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Kemudian bisa melindungi pemilik bangunan, dengan adanya izin resmi, pemilik memiliki perlindungan hukum atas bangunan tersebut.
Selain itu, PBG mendukung tertib pembangunan sehingga membantu pemerintah mengawasi pembangunan agar lebih teratur dan sesuai peraturan.
“Bangunan yang memerlukan PBG diantaranya Rumah tinggal, Ruko atau toko, Kafe dan restoran, Hotel atau penginapan, Gedung usaha dan fasilitas umum, dan sebagainya,” paparnya.
Refizal mengajak masyarakat yang akan membangun, mengubah, atau memperluas bangunan agar terlebih dahulu mengurus PBG sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya bangunan yang aman, tertib, dan sesuai tata ruang.
“Mari bersama mendukung pembangunan yang tertib dan aman dengan mengurus PBG,” tutupnya.
Berikut Link Formulir Persetujuan Pembangunan Gedung
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

