KAMPAR(riaudetil)- Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar memastikan seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Kampar memiliki izin usaha perkebunan yang baik.
“Secara umum, perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Kampar telah taat dalam memiliki Izin Usaha Perkebunan,” kata Kepala Disbunnak Keswan Kabupaten Kampar Marahalim melalui kepala bidang Usaha Perkebunan, Helvizar, Rabu (4/2/2026).
Ia juga mengatakan, bahwa seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar juga diminta untuk melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan perkebunan masyarakat sebanyak 20% dari luas perkebunan yang mereka miliki.
“Pembangunan kebun itu bukan berarti perusahaan memberikan sebagian perkebunannya kepada masyarakat, melainkan hanya membangun perkebunan untuk masyarakat. Bisa saja lahannya milik masyarakat sendiri, perusahaan hanya membantu bibit, pupuk atau kebutuhan lainnya,” ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, pembangunan perkebunan bisa dilakukan melalui pola kredit, hibah maupun bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat itu dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan perusahaan, dan rencana pembangunan kebun masyarakat tersebut harus diketahui pemerintah daerah.
“Untuk saat ini, di wilayah Kabupaten Kampar terdapat sekitar 150 ribu hektar lebih Izin Usaha Perkebunan Swasta dan seluas 35 ribu hektar lebih Izin Usaha Perkebunan Negara,” pungkasnya.***

