Dapat Laporan Adanya Parkir Liar Di Taman Kota Bangkinang, Personil Dishub Kampar Langsung Tinjau Lokasi

KAMPAR(riaudetil)- Personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar langsung turun meninjau lokasi Parkir disekitaran Taman Kota Bangkinang, Rabu (4/2/2026) malam.

Kegiatan tersebut berdasarkan Perbup 41 Tahun 2025 ttg Pedoman Pengelolaan Perparkiran Kabupaten Kampar. Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Aidil diwakili oleh Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar Syukri Makmur. Tampak beberapa orang petugas Dishub Kampar turun dilokasi.

“Ada laporan dari masyarakat kepada Bupati Kampar terkait adanya Parkir Liar di daerah Taman Kota Bangkinang, untuk itu kami turun melihat langsung,” ujar Syukri.

Setelah dilihat dilapangan, Pihak Dishub tidak menemukan Juru Parkir Liar di Daerah Taman Kota Bangkinang sekitaran Jalan Jend A Yani dan M Yamin Bangkinang Kota.

Namun, ⁠Juru Parkir yang ada di lokasi adalah Jukir dibawah pengelolaan Ketua Parkir (Kontrak dengan Dishub) berjumlah 3 Orang.

“Parkir yang dilaksanakan di Daerah Taman Kota yaitu Parkir di Tepi Jalan Umum (Jalan Jend. A Yani Bangkinang). Jukir yang ada itu resmi kontrak dengan Dishub sebanyak 3 orang,” katanya.

Syukri menegaskan lokasi parkir yang berlokasi ditikungan Jalan A Yani – M Yamin telah dikosongkan untuk Lokasi Parkir (Daerah Dilarang Parkir).

“Adanya Beberapa Kios coffe keliling di Sekitaran Jalan A Yani (Daerah Taman Kota Bangkinang) yang Mangkal di Daerah Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum. Lokasi di tikungan ini kita minta untuk dikosongkan,” tegasnya.

Pada saat itu, pihak Dishub juga melakukan sosialisasi tentang pengelolaan Perparkiran dan Pengaturan Parkir di Sekitar Jalan A Yani Bangkinang dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Daerah Dilarang Parkir (Tikungan A Yani – M Yamin).***