Bahayakan Pengguna Jalan, Ini Upaya Dishub Kampar Terhadap Kendaraan ODOL

KAMPAR(riaudetil)- Kendaraan ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading adalah truk angkutan barang yang dimensi fisik atau muatannya melebihi batas peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar melakukan berbagai upaya terhadap kendaraan ODOL seperti memberikan sosialisasi, teguran dan himbauan kepada sopir mobil (kendaraan barang) yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan H. Aidil, SH, M.Si melalui Kepala Bidang angkutan dan sarana, Agusmanto, M.M, selasa (20/1/2026).

“Kendaraan ODOL ini sangat membahayakan di jalan, muatan berlebih akan menyebabkan ketidakstabilan, rem blong, dan risiko terguling, terutama di tikungan atau turunan,” kata Agusmanto.

Disisi infrastruktur, Agusmanto menyebut beban berlebih mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang menyebabkan jalan berlubang dan kendaraan bergerak lambat sehingga mengakibatkan kemacetan lalulintas.

“Apabila muatan kendaraan tersebut berlebih, sistem pengereman tidak dapat menahan laju kendaraan yang dipengaruhi muatan berlebih tersebut sehingga menyebabkan rem blong dan bahkan kecelakaan yang fatal,” ujarnya.

Selanjut, Agusmanto menjelaskan bahwa ancang bangun yang tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan dapat mengganggu kestabilan kendaraan dan dapat menyebabkan kendaraan terguling.

“Pemuatan barang angkutan yang berlebih juga dapat menyebabkan kerusaan pada komponen kendaraan, bisa-bisa kendaraan mengalami patah sumbu roda yang menyebabkan kemacetan di jalan dan perjalanan pengantaran barang terhambat,” paparnya.

“Kendaraan dengan muatan berlebih menyebabkan konstruksi jalanan cepat rusak dan mengganggu pengguna jalan yang lain,” imbuhnya.

Diakhir wawancara, Agusmanto mengajak patuhi aturan berlalu lintas dan hindari Over Dimension Overloading untuk keselamatan berlalu lintas.***