RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria muda yang diduga kerap melakukan transaksi di kebun kelapa sawit Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Pematang Jaya.
“Pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat,” terang Misran, Selasa (12/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri SH melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang SH MH.
“Selanjutnya Kasat memerintahkan KBO Satresnarkoba Ipda Roni Saputra bersama tim opsnal melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima,” terangnya lagi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi satu nama yang diduga kuat sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut, yakni AMH alias Agus (23), warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.
Pada Jumat (8/5/2026) sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Pematang Jaya.
“Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,96 Gram, satu butir pil ekstasi warna orange dengan berat kotor 0,28 Gram.
“Selanjutnya dua unit timbangan digital, dua sendok pipet, satu pack plastik pembungkus, satu unit handphone warna hitam, satu tas selempang hitam, satu dompet kecil merah kombinasi hitam serta uang tunai sebesar Rp2.137.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,” ungkapnya.
Barang bukti ditemukan di sekitar tersangka, sebagian berada di dalam dompet kecil dan tas selempang yang terletak di atas tanah di lokasi kebun sawit tersebut. Saat ditanyakan, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba,” sambungnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (Man)

