RIAUDETIL.COM, INHU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan Upacara Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Pidana beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Upacara penyerahan remisi berlangsung khidmat di Rutan Kelas IIB Rengat dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan, pejabat struktural, jajaran petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, David Soroz serta penyampaian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Karutan.
Dalam sambutannya, Dedy Irawan, AMd.IP SH MH menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan harapan, memperkuat keimanan dan mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Karutan juga menyerahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 secara simbolis kepada warga binaan yang berhak menerimanya.
Dari total 70 warga binaan Nasrani di Rutan Kelas IIB Rengat, sebanyak 25 orang menerima remisi dengan besaran bervariasi.
Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar sebagai wujud komitmen Rutan Rengat dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. (Man)

