Polsek Lirik Amankan Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka

Polsek Lirik Amankan Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian.

Melalui serangkaian penyelidikan yang terukur, jajaran Polsek Lirik sukses membongkar praktik peredaran pil ekstasi di dua desa, sekaligus mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti puluhan butir.

“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Wonosari,” terang Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk Msi melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Selasa (21/4/2026).

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo atas perintah Kapolsek Lirik AKP Novris H Simanjuntak.

“Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pria bernama AH alias Alfin berhasil diamankan di wilayah RT 012/RW 006 Desa Wonosari,” sambungnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi atau pil setan yang berada dalam genggaman pelaku. Tak hanya itu, dua butir lainnya juga ditemukan di dalam sebuah kotak berwarna kuning yang dibungkus tisu di sekitar lokasi.

“Polisi turut mengamankan satu unit ponsel iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi,” terangnya lagi.

Pengungkapan tidak berhenti di situ. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan hanya berselang satu jam kemudian, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.

“Polisi berhasil mengamankan tersangka kedua, AP alias Aidil. Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan tujuh butir pil ekstasi yang disimpan rapi dalam kotak ponsel iPhone XR,” ungkapnya.

Selain itu, dua unit ponsel lainnya, yakni iPhone X dan Android merek Infinix, juga diamankan sebagai barang bukti. Dari pengakuannya, Aidil menyebut barang haram tersebut diperolehnya dari seorang yang sudah dikantongi identitasnya oleh petugas.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” jelasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. (Man)