Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor, 64 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

63 Unit sepeda motor curian yang diamankan Polsek Seberida

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan tindakan pidana penadahan di wilayah hukum Polsek Seberida dan Polsek Peranap.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (26/5/2026) Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandi Putra SH SIk MSi menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan dalam waktu satu pekan.

“Ada 64 sepeda motor yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, 63 di Kecamatan Seberida dan 1 unit di Kecamatan Peranap,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini berhasil diamankan 4 orang tersangka yaitu 2 orang dari Polsek Seberida dan 2 orang dari Polsek Peranap.

Untuk yang di wilayah hukum Polsek Seberida, Curanmor ini dilakukan oleh 1 orang tersangka dengan inisial T dan berlangsung selama kurang lebih 4 tahun yaitu sejak tahun 2022 sampai 2026.

“Modus yang digunakan tersangka dengan cara mengambil sepeda motor di rumah korban setelah mendapat pesanan dari tersangka S selaku penadah,” terangnya.

Dijelaskannya juga T (43) merupakan warga Dusun Sukajadi RT 007 RW 002 Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida yang berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor sedangkan S alias Keling (43) warga RT 008 RW 001 Desa Kelesa sebagai penadah.

Sementara untuk Wilayah Hukum Polsek Peranap TKP nya adalah Mess Karyawan PT Era Mining Perkasa Jalan Padat Karya Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap pada Ahad (15/5/2026) dengan korban Endang Kusuma.

“Sementara pelakunya adalah FAY alias Feri dan Susianto alias Usi,” terangnya.

Kapolres Inhu dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu tersebut dapat mendatangi Polsek Seberida untuk melihat apakah sepeda motor ada disana.

“Untuk pengambilan tentu saja harus membawa surat menyurat sepeda motor tersebut sebagai bentuk kepemilikan,” tegasnya.

Dipaparkan Kapolres, pengungkapan berawal dari Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB Pelapor memarkirkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street FI tahun 2024 warna hitam BM 2267 BAL miliknya di rumah yang terletak di Desa Buluh Rampai RT 008 RW 003 Kecamatan Seberida.

“Kemudian pada Selasa (19/5/2026) sekira pukul 03.00 WIB saat pelapor bangun dan melihat bagian dapur pinyu dan jendela sudah terbuka dan sepeda motor sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Seberida,” paparnya.

“Unit Reskrim Polsek Seberida Lalu melakukan olah TKP di rumah korban dan mendapat Informasi bahwa sepeda motor milik korban ada dalam penguasaan S alias Keling,” ungkapnya.

Kemudian unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Keling di rumahnya di Desa Kelesa, kemudian dilakukan interogasi dan diketahui mendapatkan sepeda motor tersebut dari T.

“Kemudian unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan T di rumahnya di Desa Petala Bumi, ketika dilakukan interogasi Tersangka T mwngakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban Supriyadi,” tegasnya.

Kemudian dari hasil pengembangan interogasi tersangka T mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian dari tahun 2022 sampai 2026 dan berhasil mencuri sebanyak 63 unit dengan cara mencongkel rumah korban diberbagai tempat di malam hari dan mengbil berbagai merk sepeda motor.

“Tersangka T juga menjelaskan setelah melakukan pencurian sepeda motor tersebut langsung diantarkan kepada tersangka S sebagai penadah,” tegasnya.

Hingga saat ini tersangka T telah melakukan pencurian lebih dari 63 TKP yang berada di Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Titian Resak, Desa Buluh Rampai, Desa Petala Bumi.

“Sedangkan Tersangka S alias Keling menjual Sepeda Motor curian tersebut di Desa Kelesa, PT KAT, PT BBU dan Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal dan saat ini masih dikembangkan untuk kemungkinan TKP lain,” pungkasnya. (Man)