Kejari Inhu Tetapkan 2 Tersangka Penjualan Lahan Aset Daerah di Desa Kelayang

Inhu,riaudetil.com – Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim, Rabu (30/7/2025).

Tanah tersebut seluas 250.000 M2 milik Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu Tahun 2023 yaitu A selaku Plt Kepala Desa Kelayang dan S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabpaten Inhu.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Inhu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko SH mengatakan bahwa hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan 2 (dua) orang tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2025 hingga 18 Agustus 2025.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh A dan S telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 Milyar dengan luas lahan yang diperjualbelikan lebih kurang 18 HA sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Inhu,” paparnya.

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut adalah melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan dimaksud.

“Selanjutnya S selaku Kepala Dusun IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut,” katanya.

Termasuk pengurusan SKGR, dimana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada A selaku Plt Kepala Desa Kelayang.

Tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sebelum dilakukan penahanan 2 (dua) orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat,” pungkasnya. (Man)