RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jumlah Penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) adalah 1.371 orang yang terdiri Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) sebanyak 1.030 orang dan Tahanan 341 orang.
Dari jumlah tersebut 690 orang adalah Narapidana (Napi) yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah 574 orang namun yang turun atau yang dikabulkan sebanyak 572 orang dengan rincian Remisi Umum (RU) I sebanyak 563 orang dan RU II sebanyak 9 orang dimana 4 diantaranya langsung bebas.
Hal ini berdasarkan SK Menteri Imipas No : PAS-1453.PK.05.03 tahun 2026/SK Menteri Imipas Nomor : PAS-1455.PK.05.03 tahun 2026/SK Menteri Imipas Nomor : PAS-1457.PK.05.03 tahun/SK Menteri Imipas Nomor : PAS-1459.PK.05.03 tahun2026 tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2026 kepada Napi terkait dgn pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 tahun 2012.
Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Inhu Ade Agus Hartanto SSos MSi di lapangan tengah Rutan Kelas IIB Rengat dalam upacara pemberian remisi dalam rangka 17 Agustus 2026.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Perwakilan PN Rengat, Forkopimda, para Asisten, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Menyampaikan Pidato Menteri Imipas Bupati Inhu menyampaikan pemberian remisi adalah bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana.
“Pemberian hak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa membedakan jenis tindak pidana. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjaga kedisiplinan dan terus mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Kesempatan tersebut diharapkan dapat membantu mereka kembali ke keluarga dan masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
“Sementara bagi anak binaan, pemerintah menempatkan pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam proses pembinaan,” pungkasnya. (Man)

