RIAUFETIL.COM, RENGAT – Ratusan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) penghuni Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Rengat, Kanwil Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan), Riau terima berkah hari kemenangan Idulfitri 1447 H.
Berkah tersebut berupa pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman khusus bagi penghuni Rutan yang beragama Islam. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari hingga 2 bulan.
Dari 1016 penghuni Rutan Rengat, 400 penghuni diusulkan dan disetujui menerima remisi khusus Idulfitri Tahun 2026. Dua orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri langsung diserahkan Kepala Rutan Rengat, Dedy Irawan didampingi Ka KPR Roby Kristian Hutasoit. Walau sederhana, upacara pemberian remisi berlangsung khidmat dan penuh haru, Sabtu (21/3/2026).
Kepala Rutan Rengat, Dedy Irawan mengatakan bahwa, pemberian remisi khusus keagamaan Idulfitri ini merupakan hak warga binaan yang beragama Islam.
“Untuk Idulfitri 1447 H tahun ini, ada sebanyak 400 warga binaan yang menerima remisi. 18 orang diantaranya perempuan dan 384 laki-laki,” ujarnya.
Disebutkan Dedy, pemberian remisi khusus ini juga merupakan sebagai bentuk apresiasi dan kehadiran negara kepada WBP yang telah menjalani pembinaan di Rutan Rengat dengan baik.
Secara rinci disampaikannya, dari 400 orang yang telah mendapatkan remisi khusus Idulfitri terdiri dari RK I : 15 hari sebanyak 63 orang, 1 bulan 306 orang, 1 bulan 15 hari 31 orang dan 2 bulan 2 orang.
“Untuk RK II atau langsung bebas, sebanyak 2 orang. Dan dengan pemberian remisi ini, diharapkan menjadikan wbp menjadi lebih baik hingga kelak kembali kepada lingkungan keluarga dan masyarakat,” singkat Dedy. (Man)

