RIAUDETIL.COM, RENGAT – Aktivitas pengolahan t Janjang Kosong (Jangkos) kelapa sawit di PT Berlian Inti Mekar (BIM), Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi perhatian Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat (FD) Yasman.
Hal ini menyusul adanya pengaduan warga terkait asap dan bau tidak sedap yang diduga berdampak terhadap lingkungan permukiman.
Menindaklanjuti hal, Yasman meminta dinas terkait yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan teknis perusahaan, terutama persetujuan teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu emisi apabila proses pengolahan jangkos di fasilitas tersebut menggunakan pembakaran melalui incinerator.
Yasman menegaskan, pemeriksaan perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang, termasuk dinas yang menangani perizinan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Ia juga akan berkoordinasi dengan komisi lll DPRD Inhu yang membidangi perizinan dan ketua DPRD Inhu.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata dari sisi kegiatan usaha dan nilai ekonominya. Dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan juga harus menjadi perhatian serius.
“Pengaduan ini disampaikan masyarakat kepada saya. Warga mengeluhkan asap yang terkadang turun ke permukiman karena pengaruh arah angin. Pada malam hari, menurut keterangan warga, partikel juga terlihat ketika terkena cahaya lampu,” ujar Yasman.
Ia meminta agar keluhan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan, pengujian emisi, serta evaluasi dokumen lingkungan dan perizinan teknis yang dimiliki perusahaan.
“Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, warga menanggung dampak,” ujarnya.
Yasman menilai, keberadaan industri harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan aman.
Warga yang bermukim di sekitar lokasi, termasuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas pendidikan dan kawasan permukiman, perlu mendapat perlindungan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau gangguan lingkungan akibat operasional perusahaan.
Keluhan mengenai bau tidak sedap dan gangguan pernapasan yang disampaikan warga juga perlu ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan lingkungan dan, jika diperlukan, pemeriksaan kualitas udara di titik-titik yang terdampak.
“Jangan sampai keuntungan ekonomi dinikmati perusahaan, sementara masyarakat di sekitarnya justru menanggung dampak lingkungan. Ini harus diperiksa secara serius dan objektif,” tegasnya.
Pertek Emisi dan Pengelolaan Abu Jangkos Perlu Diperjelas. Dalam persoalan pengolahan jangkos, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu metode yang digunakan perusahaan.
Penggunaan incinerator dengan sistem pembakaran terkendali tidak serta-merta dapat disamakan dengan pembakaran terbuka. Namun, fasilitas tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lingkungan, pengendalian emisi, dan ketentuan pengelolaan residu sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, keberadaan dokumen persetujuan lingkungan saja belum cukup untuk menyimpulkan seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan. Kesesuaian persetujuan teknis emisi, kelayakan operasional, pengelolaan abu hasil proses, serta hasil pengujian laboratorium perlu diperiksa sesuai kewajiban yang berlaku bagi fasilitas tersebut.
Jika abu jangkos dimanfaatkan atau dipasarkan sebagai bahan pupuk, aspek keamanan, mutu, status hukumnya, dan ketentuan pendaftaran atau izin edar produk juga perlu dipastikan kepada instansi berwenang.
Pemeriksaan tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai legalitas kegiatan maupun dalam menentukan langkah penanganan terhadap keluhan masyarakat.
Yasman berharap dinas terkait segera menindaklanjuti pengaduan warga dengan melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan langsung terhadap operasional PT BIM di Desa Danau Rambai.
Hasil pemeriksaan, termasuk status perizinan teknis dan hasil uji emisi, diharapkan dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan industri kelapa sawit tidak cukup hanya menilai kontribusi ekonomi perusahaan. Perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap perizinan harus menjadi bagian penting dari pengawasan pemerintah.
Hingga informasi ini disusun, status Pertek uji emisi PT BIM dan hasil pemeriksaan atas keluhan warga belum terkonfirmasi. Karena itu, klarifikasi dari pihak perusahaan dan DLH diperlukan agar persoalan ini terang berdasarkan data, bukan sekadar dugaan. (Man)
