Kejari Pelalawan Gelar
Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara
Pelalawan,riaudetil.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelaalawa, Selasa tanggal (21/5/2024) sekira pukul 10.30 wib mengelar pemusnahaan baran bukti
Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat
di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Giat dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi
pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.Tutut hadir Kapolres Pelalawan (diwakili), Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan (diwakili), pihak
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, pihak Kodim 0313/KPR, serta para
awak media Kabupaten Pelalawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal,
S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir
menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.
” Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 54 perkara yang terdiri dari
perkara narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL. Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dan akan dilakukan pemotongan dan pembakaran untuk barang
bukti lainnya,” paparnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara
dihancurkan dengan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir.
Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa:
– Barang Bukti Shabu : sebanyak 10,78 gram
– Barang Bukti Ganja : sebanyak 12,53 gram
– Barang Bukti Extaci : sebanyak – gram
Selanjutnya melakukan pemotongan untuk barang bukti berupa senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. serta pembakaran barang bukti seperti pakaian dan lain – lain.
Ditambahkan Kajari,jumlah perkara OHARDA,
KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan
pemusnahan ini berjumlah 20 (dua puluh) perkara.bahwa pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
” Bahwa dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai
Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan
barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan
menjadi aman, tentram dan kondusif,” tutupnya. (Rls/ZoelGomes)