Terlibat Narkoba, Pecatan Polisi dan Kroninya Diciduk Polsek Rengat Barat

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) baru-baru ini mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,93 Gram.

Penangkapan terjadi Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmat Thahar Gang Sehati, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang pria bernama AR, yang lebih dikenal dengan panggilan Mono.

“Dia diketahui adalah seorang pecatan polisi yang pernah berdinas di Polres Inhu dan sebelum dipecat dari Polres Kepulauan Meranti,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran SH.

Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku, selain Mono dua pria lainnya adalah RAZ alias Zainal alias Cepek dan Dion DD alias Dion alias Iyong, juga ditangkap dalam operasi ini.

“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut,” ujarnya.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital serta alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba.

“Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil diamankan,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, Mono berperan sebagai penyedia sabu sedangkan Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara dalam transaksi.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Misran.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berhasil mengamankan salah satu suruhan Mono yang sedang mengantarkan sabu kepada pembeli.

“Setelah melakukan pengintaian, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan menangkap Mono di rumahnya,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk mantan anggota kepolisian.

“Proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat,” pungkas Misran.

Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan sehingga Kabupaten Inhu dapat terbebas dari pengaruh buruk narkoba.***

Pos terkait