Sering mendapat Curhatan Kemalingan, Polsek Seberida Sikat 2 Pengedar Narkoba

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seberida AKP Yudha Efiar SH Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) selama menjabat memang gemar menyambangi masyarakat ke desa-desa yang ada di wilayah tugasnya untuk menyapa, bersilaturahmi dan menyampaikan pesan-pesan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Saat sambang tersebut Kapolsek sering mendapat curahan hati (curhatan) kemalingan atau tindak pidana pencurian yang dialami masyarakat berawal dari penggunaan narkoba, mulai dari kemalingan kebun sawit sampai kemalingan mesin pompa air.

Bacaan Lainnya

Mendapat curhatan itu kapolsekpun mulai melakukan penyelidikan dan menanam informan (orang yang memberikan informasi) di desa-desa yang ada di kecamatan seberida.

“Upaya yang dilakukan Kapolsek pun akhirnya membuahkan hasil, pada Selasa (27/8/2024) mendapat informasi bahwasanya di Desa Paya Rumbai sering terjadi transaksi narkotika jenis methavitamine (sabu),” kata Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Kamis (29/8/2024) pagi.

Misran menjelaskan, setelah mendapat informasi berharga tersebut kapolsek menyiapkan tim yang ia pimpin langsung bersama Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian SH MH beserta sejumlah personel untuk mendalami informasi yang di dapat.

“Pada pukul 20.00 WIB tepatnya di Dusun Pondok Indah RT 006 RW 008 Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida tim berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar narkotika atas nama AC alias Ayub (44) beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar dan 2 bungkus ukuran sedang dengan berat kotor 25,96 Gram dan sejumlah barang bukti lain,” paparnya.

Tim pun mengintrogasi AC alias Ayub dengan intensif dan ia mengaku kalau barang haram narkotika itu adalah miliknya yang ia peroleh dari GA alias Genjo (44) yang berada di Dusun kampung baru RT 015 RW 005 Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida.

Selanjutnya tim bergerak cepat menuju ke tempat yang sudah di informasikan, sekira pukul 22.00 WIB tim berhasil mengamankan Genjo dirumahnya dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,74 Gram dan sejumlah barang bukti lain.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Seberida untuk diproses, kami juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera memberi informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui peredaran gelap barang haram tersebut,” tutup Misran.***

Pos terkait